Bandung, IDN Times - Setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana. Hal tersebut merupakan salah satu amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaya, Perda ini dibahas pada Tahun 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari Pansus Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana tersebut.
Salah satu bahasan dalam perda ini, kata Uung, gedung-gedung tinggi harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran. Apabila terjadi kebakaran khususnya pada bangunan tinggi, maka sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.
"Bangunan tinggi di Kota Bandung memang tidak terlalu banyak seperti di Jakarta atau Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi, " ujar Uung.