Ilustrasi Pilkades. IDN Times/Candra Irawan
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah mematangkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
Di Kabupaten Bekasi, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. Pilkades tersebut mencakup 154 desa yang juga dipersiapkan untuk menerapkan sistem pemilihan digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan desa.
Selanjutnya, Kabupaten Cianjur menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Pilkades akan berlangsung di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sistem yang disiapkan menggunakan konsep paperless berbasis tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline. Penerapan metode tersebut diproyeksikan dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Masa jabatan kepala desa terpilih akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Kabupaten Karawang, pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada 22 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026. Pilkades akan mencakup 67 desa di 25 kecamatan dengan persiapan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.
Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Selain mempersiapkan penerapan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa.
Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan. Saat ini, tahapan persiapan dan sosialisasi sistem digital terus dioptimalkan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.