Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendesak agar pemerintah provinsi bisa memutuskan kuota sampah wilayah Bandung Raya yang masih bisa ditampung di TPA Sarimukti, di tengah ancaman overload akhir Desember 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar sudah saatnya mengumumkan kapasitas sampah yang masih bisa ditampung. Hal ini menurutnya perlu segera diinformasikan agar pemerintah daerah Bandung Raya bisa menyusun strategi penanganan.
"Jadi, kita mendesak kepada Pemprov Jabar, pengelola TPA Sarimukti itu memberikan kepastian angka, khususnya untuk wilayah Bandung Raya yang selama ini membuang sampah ke TPA Sarimukti," ujar Tedy, Sabtu (7/11/2026).