Bandung, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menjelaskan, legislator kini sedang membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda pembinaan kepada BUMD.
"Setelah kami ke Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD, memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali," ujar Sugianto, dikutip Sabtu (15/2/2025).