DPRD Jabar: BUMD Tidak Setor PAD, Komisarisnya Harus Disanksi

Bandung, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menjelaskan, legislator kini sedang membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda pembinaan kepada BUMD.
"Setelah kami ke Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD, memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali," ujar Sugianto, dikutip Sabtu (15/2/2025).
1. Aturan sanksi masih digodok
Lebih lanjut Sugianto menuturkan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.
"Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD, yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita," tuturnya.