Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus membahas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol(Minol).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 9, DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe mengatakan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki Perda Tentang Minuman Beralkohol. Tetapi, dalam perda ini ada beberapa item yang akan direvisi.
"Saat ini pansus 9 sedang membahas dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
