Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang pelayanan pemakaman umum.
"Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas tentang perda tentang pelayanan pemakaman, H.Iman Lestariyono,S.Si.
Beberapa hal yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman, meskipun untuk pajak tetap ada. Sehingga, sekarang pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.
"Seharusnya pelayanan pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak membebani keluarga yang sedang berduka cita," terangnya.
Selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan, terkhusus oknum para pencari nafkah. Dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
"Sekarang, semestinya hal itu tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat," tambahnya.