Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

- Dokter Priguna dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien.
- Priguna juga diminta membayar restitusi total Rp137.879.000 kepada tiga korban, dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan jika tidak dibayar.
- Jaksa menilai perbuatan Priguna meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, serta membuat psikologis korban terganggu.
Bandung, IDN Times - Tedakwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pasien, Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdakwa dr. PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Nurcahya.
1. Diminta bayar restitusi ratusan juta rupiah

Jaksa penuntut juga memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp137.879.000.
Restitusi ini nantinya diberikan kepada para tiga orang korban, pertama Rp79.429.000, korban kedua Rp49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.
"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucapnya.
2. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Jaksa penuntut umum membeberkan pertimbangan yang memberatkan terhadap Priguna, diantaranya yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu jaksa menganggap perbuatan Priguna merusak masa depan dan kehormatan para korban.
"Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Nurcahya.
3. Tuntutan lebih rendah dari dakwaan

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Priguna mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200.000.000. Jaksa juga menilai terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, Priguna sebelumnya didakwa 12 tahun dengan denda Rp300 juta. Adapun majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri Bandung, Lingga Setiawan dengan dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar.
Meski persidangan ini digelar secara tertutup, nantinya pada putusan hakim akan dilakukan secara terbuka. Publik bisa melihat langsung dan menyaksikan hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Priguna.


















