Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Dedi Mulyadi: Cabut Izinnya

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta agar izin dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien secara seksual di sebuah klinik di Kabupaten Garut, dicopot izinnya. Pencopotan juga sudah tertuang dalam kode etik kedokteran.
"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya," tegas Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025).
1. Harus ada tindakan tegas dari kasus ini

Dokter kandungan di sebuah klinik di Kabupaten Garut ini diduga melecehkan seorang korban yang tengah periksa kandungan. Perbuatan dokter ini diketahui dilakukan berulang dan korbannya mulai banyak yang melaporkan.
Dedi mendorong semua pihak terkait bisa memberikan tindakan tegas kepada sang dokter termasuk pencabutan izin jika terbukti melakukan pelecehan seksual kepada pasien.
"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya.
2. Terduga pelaku melakukan pelecehan dengan memegang bagian intim

Dari sumber IDN Times, terduga pelaku yang melakukan pelecehan ini dokter dengan inisial I. Dia melakukan pelecehan seksual saat proses pemeriksaan kehamilan atau USG di ruang periksa.
Salah satu korban, A (bukan nama sebenarnya) mengaku mengalami kejadian serupa, meski belum melaporkan kasus ini secara resmi. Dia sempat berkonsultasi dengan bidan usai pemeriksaan, karena merasa ada tindakan janggal.
Bahkan, dokter I tidak hanya memegang area intim atasnya, namun juga sempat mengelus bagian tubuh lainnya.
"Yang tadinya rujukan ke RS X mau melahirkan sama dokter I, saya pindah karena konsultasi ke bidan saya, katanya itu termasuk tindak pelecehan," kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (14/4/2025).
A juga menceritakan tindakan dokter tersebut sampai membuatnya stres, dan akhirnya memutus komunikasi dengan sang dokter. Dia menilai tindakan pihak klinik tempat dokter I praktik minim.
"Ini klinik parah sih, tidak ada tindakan apapun, padahal kan ada CCTV di ruangan itu, kenapa tidak dicek," ujar A.
3. Kasus ini bisa melanggar HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyebut dugaan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di salah satu klinik di Kabupaten Garut bisa melanggar HAM. Hal itu diketahui karena sudah adanya beberapa barang bukti yang kini viral di media sosial.
"Mengutuk keras tindakan tersebut, namun yang jelas ini masih diduga melanggar HAM karena ada barang bukti sebuah video, jadi patut diduga melanggar (HAM)," ujar, Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/4/2025).
Hasbullah mengatakan, sampai saat ini timnya alan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar mendapatkan data lebih pasti mengenai kronologi dan peristiwa pastinya seperti apa. Mengingat, saat ini dirinya baru mendapatkan informasi dari media sosial.
"Kami akan turun dan koordinasi dengan institusi terkait, kenapa bisa terjadi dan ini saya lihat kahusus 2024 dan bersangkutan sampai hari ini polisi sudah menangani," katanya.
Terhadap korban, Kemenham Jabar juga akan memintai keterangan pastinya seperti apa, karena harus ada perlindungan lebih pasti terhadap para korban.
"Aspek pasien harus tetap dilindungi. Dan kami, akan berikan perlindungan bagaimana kami melindungi, mau tidak mau, kami secepatnya ke lapangan koordinasi dan verifikasi," jelasnya.