DKPP: Jabar Provinsi dengan Aduan Pemilu Terbanyak se-Indonesia

- Provinsi Jawa Barat memiliki aduan pemilu tertinggi di DKPP
- DKPP melakukan penelitian indeks kepatuhan etik terkait tingginya jumlah pengaduan di Jabar
- Sanksi pemberhentian dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi fokus utama DKPP untuk perbaikan pemilu selanjutnya
Bandung, IDN Times - Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan angka pengaduan penyelenggaran pemilu tertinggi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan data DKPP, total ada 126 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Jabar.
Peringkat kedua, ditempati oleh Papua dengan 94 aduan, Sumatera Utara 88 aduan, Papua Tengah 78 aduan, dan Sulawesi Tengah 75 aduan.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pemaparan Laporan Kinerja (Lapkin) 2025 mengatakan, catatan ini harus dicermati bersama karena angkanya berbeda jauh dengan Provinsi lain di Jawa dan Bali.
“Ini harus dicemati bersama karena angka di Jabar itu beda jauh dengan angka di Provinsi Jawa lainnya, misal DKI saja relatif kecil ini. Seperempat bahkan satu per sepuluhnya, Jateng dan Jatim juga,” ujar Heddy Lugito, Selasa (9/12/2025).
1. Lakukan penelitian indeks kepatuhan

Saat ini, kata dia, DKPP tengah melakukan penelitian indeks kepatuhan etik, untuk mengetahui mengapa jumlah pengaduan etik di Jabar ini tinggi. “Ini secara ilmiah, kalau sekarang tidak bisa menjawab kecuali angka statistiknya,” katanya.
Sementara itu, sepanjang 2025 DKPP telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jumlah perkara yang diputus ini melibatkan 950 penyelenggara pemilu.
Dari 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, kata Heddy, 558 penyelenggara di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP dan 303 lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis.
2. Saksi pemberhentian telah dijalankan

Sanksi pemberhentian dari jabatan, kata dia, dijatuhkan DKPP kepada delapan penyelenggara pemilu dan sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 21 penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu adalah prinsip profesional 166 perkara, akuntabel 114, berkepastian hukum 91, jujur 57 dan adil 27.
Adapun lembaganya, kata Ratna Dewi, paling banyak diadukan ke DKPP adalah KPU Kabupaten/Kota 557, Bawaslu Kabupaten/Kota 476, Bawaslu Provinsi 109, Bawaslu Provinsi 100, dan KPU RI 55.
3. Harus ada perbaikan untuk pemilu selanjutnya

Sementara itu, kategori pelanggaran yang paling tinggi dilakukan penyelenggara pemilu sehingga mendapatkan sanksi dari DKPP kelalaian pada proses pemilu 116 penyelenggaraan, tidak adanya upaya hukum yang efektif 92, dan penyalahgunaan kekuasaan/Konflik kepentingan 67.
“Ini ada rangkuman perjalanan yang dicatat oleh DKPP selama kurang lebih satu tahun, dengan harapan untuk perbaikan pemilu terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” ucapnya.


















