DKPP Jabar: Pagar Laut di Bekasi Beda dengan Tangerang

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pagar bambu dipesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berbeda dengan yang terjadi di Tangerang. Pemerintah memastikan pemilik pagar laut di wilayahnya sudah jelas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar Hermansyah Manaf mengatakan, pemasangan pagar laut ini dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya.
Adapun pihak yang dikerjasamakan untuk memasang ini yaitu, PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
"Alurnya melalui lahan milik PT. TRPN dan PT. MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," ujar Hermansyah, Selasa (14/1/2025).
1. Pembangunan masih berprogres
Dasar hukum pembangunan pagar laut ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
Meski begitu, Herman mengungkapkan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. Mengingat hal itu masuk dalam kemenangan pemerintah pusat.
"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
2. Ada beberapa perjanjian yang sudah disepakati
Herman kemudian membeberkan beberapa kerja sama yang disepakati dengan PT TRPN. Seperti, pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk.
Kemudian, perusahaan harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan," katanya.
"Hal ini baik perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya," lanjut Herman.
3. Perusahaan harus menanam mangrove
Adapun dari poin-poin kerjasama yang tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilaksanakan diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," kata dia.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang dua kilometer terdapat di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. IDN Times sempat menyusuri pagar laut tersebut dengan menumpangi perahu salah satu nelayan pada Selasa (14/1/2025).
Pagar laut itu terbuat dari bambu yang tersusun rapih hingga ke tengah laut. Di beberapa titik terlihat sudah ada gundukan tanah yang menyerupai daratan.
Selain itu, terdapat juga empat unit ekskavator yang sedang tidak beroperasi di atas tanah yang menyerupai daratan tersebut.
Salah satu nelayan, Mitun (28 tahun) menyampaikan, dia pun dan warga lainnya tidak mengetahui pagar laut itu akan difungsikan sebagai apa. Dia juga mengatakan, pagar laut itu sudah ada sejak semiblan bulan yang lalu.
"Patok-patok ini (pagar laut), tahu ini buat bikin apaan ini. Apa mau bikin proyek, apa mau buat pelabuhan, apa mau bikin tempat makan-makanan, ya nggak tau lah itu," katanya, Selasa (14/1/2025).