Pangandaran, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Kecamatan Banjarsari sebagai zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Hal ini setelah Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ciamis mengkonfirmasi kasus positif corona bertambah 1 orang.
Pasien tersebut merupakan warga Kecamatan Banjarsari yang berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran. Pasien terindikasi positif setelah menjalani hasil rapid test, dilanjutkan dengan test swab. Hasil kedua test menunjukkan pasien positif COVID-19.
Dalam peta sebaran kasus COVID-19 dari Pusat Informasi dan Kordinasi (PIK) COVID-19 Kabupaten Ciamis, wilayah Banjarsari pun kini dinyatakan sebagai zona merah.