Ditegur Kemendagri karena Langgar Protokol, Ini Kata Bupati Karawang

Karawang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena aksinya menimbulkan kerumunan massa. Surat teguran itu bernomor 337/4450/OTDA.
Cellica yang mencalonkan dirinya kembali sebagai bupati pada Pilkada Karawang 2020 ini melakukan iring-iringan massa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Jumat (4/9).
Pada Pilkada Karawang nanti, Cellica didampingi wakilnya Aep Syaepuloh untuk maju sebagai orang nomor wahid di Karawang. Pasangan Cellica-Aep ini diusung Partai Demokrat, PKS, NasDem dan Golkar.
Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar mengakibatkan kerumunan. Itu bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang memutus mata rantai wabah virus corona melalui aturan protokol pencegahan COVID-19.
Dalam surat teguran itu tertulis, Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tak bisa membendung massa

Calon petahana Cellica Nurrachadiana mengaku tak bisa membendung iring-iringan kendaraan, hingga menimbulkan kerumunan massa saat dirinya mendaftar pencalonan bupati ke KPU Karawang.
"Saya sudah mengimbau beberapa hari sebelumnya agar tidak datang (saat Cellica dan Aep Syaepuloh daftar ke KPU Karawang)," ujarnya, kepada wartawan, Senin (7/8/2020).
Tapi karena antusias pendukungnya yang tinggi, Cellica mengaku kewalahan dan tidak bisa membendung aksi iring-iringan kendaraan hingga mengakibatkan kerumunan massa.
3. Imbauan KPU Karawang tidak membawa massa

KPU Karawang sebelumnya telah menyampaikan agar masing-masing kandidat bupati tidak membawa massa saat pendaftaran ke KPU setempat.
Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra mengatakan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada setiap pasangan bakal calon agar tidak membawa massa pada saat pendaftaran cabup-cawabup.
Ia memaparkan, massa yang diizinkan ikut serta dalam pendaftaran cabup-cawabup maksimal 70 orang. Rinciannya, 20 orang diperbolehkan masuk hingga aula, sedangkan 50 orang lainnya hanya sampai halaman kantor KPU.