Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang tidak wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang bermitra.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menjelaskan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan Kurir tidak wajib.
"Jadi ojek online tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver, karena sistemnya Kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).
