Bandung, IDN Times - Selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di perketat diterapkan Kota Bandung sejak bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengaku banyak perusahaan belum melaporkan kembali data karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang (Kabid) penempatan tenaga kerja, Disnaker Kota Bandung, Marsana menerangkan, data karyawan yang dirumahkan dan PHK selama awal pandemik hingga AKB yang diperketat diterapkan Kota Bandung tidak berubah.
"Perusahaan yang merumahkan pegawai dan PHK pegawai memang tidak pada lapor ke kita selama AKB, Iya tidak update lagi, ini harusnya di laporkan," ujar Marsana saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2020).