Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishu) Kota Bandung, angkat bicara soal bocah bonceng tiga (Boti) yang melaju mengendarai satu unik Grabwheels melaju di flyover Jalan Pasteur (Pasopati) Senin (2/12).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dalam aturan penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk di jalan perumahan.
"Kalau skuter elektrik atau otoped itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/12).