Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) telah membuat skema untuk memberikan bantuan pada kendaraan angkutan umum (angkot) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, bantuan ini rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar. Rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," ujar Koswara usai acara Japri di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022).