Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis online berdasarkan peraturan Dirjen Angkutan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kadishub Jabar Koswara mengatakan, penyesuaian tarif ojol ini ditetapkan sudah berdasarkan acuan peraturan yang ada. Artinya, bukan sebuah aturan baru, melainkan hanya menyesuaikan saja.
"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara, saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).