Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek online (IDN Times/Abdurrahman)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis online berdasarkan peraturan Dirjen Angkutan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kadishub Jabar Koswara mengatakan, penyesuaian tarif ojol ini ditetapkan sudah berdasarkan acuan peraturan yang ada. Artinya, bukan sebuah aturan baru, melainkan hanya menyesuaikan saja.

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara, saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

1. Penyesuaian mengalami kenaikan

ilustrasi driver ojek online (instagram.com/indrive.id)

Dalam Perdirjen, kata dia, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/KM tarif batas atas dan Rp3.500/KM tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," katanya.

2. Kenaikan juga mengikuti keluhan dari ASK

Editorial Team

Tonton lebih seru di