Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Penghapusan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran, dan akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto. Di mana di dalamnya menerangkan bahwa pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan.
"Serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," ujar Purwanto dalam edaran, dikutip Rabu (11/6/2025).