Bandung Barat, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang para kandidat calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di transportasi umum. Apalagi sampai menutupi kaca.
Seperti diketahui kampanye Pilkada 2024 yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat segera memasuki tahapan kampanye. Salah yang biasanya jadi sasaran pemasangan APK adalah angkutan umum.
"Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum," kata Kepala Dishug KBB Fauzan Azima di Lembang, Senin (2/8/2024).
