Subang, IDN Times - Sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 terjadi selama dua bulan terakhir di Kabupaten Subang. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menangkap 21 orang dari berbagai latar belakang profesi dan wilayah di Subang.
Salah seorang pelaku adalah warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya. Menurut pengakuan pelaku berinisial NF alias Komeng, alasannya menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi.
Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. “Pelaku menanamnya seorang diri di halaman belakang rumah,” katanya, Sabtu (27/8/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di markas mereka beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, mereka menunjukkan pelaku beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.