Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Lima orang tersebut adalah M. Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayat, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi. Sedangkan korban bernama Tuti Suhartini dan Amalia.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka nyatanya hanya dua orang yang ditahan oleh kepolisian, yaitu Yosep dan Danu. Sedangkan Mimin dan dua anaknya tak ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan penyidik tak menahan ketiganya karena alasan yang bersifat subjektif dan terkait dengan teknis penyidikan.
"Itu menjadi pertimbangan subjektif penyidik sebagai bagian dari teknis, itu kembali kepada pertimbangan subjektif penyidik," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (20/10/2023).