Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Barang Bukti Golok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditemukan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih belum menemukan barang bukti berupa golok yang dipakai dua dari lima orang tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yakni Tuti (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22 tahun), dua tahun lalu.

Adapun dua orang tersangka ini yaitu; M. Ramdanu alias Danu, dan Yosep. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, barang bukti golok ini masih dalam pencarian.

Sebagai informasi, sebelum peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia, Yosep sempat meminta Danu untuk mencari sebilah golok. Polisi menduga golok itulah yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Masih kami telusuri," kata Surawan, melalui pesan singkat pada Kamis (19/10/2023).

1. Polisi masih memintai keterangan tambahan dari para pelaku

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi saat ini masih memintai keterangan tambahan dari lima tersangka agar duduk perkaranya semakin jelas. Sehingga nantinya alat bukti juga akan menyesuaikan.

"Pemeriksaan tambahan ini sangat diharapkan untuk penyesuaian dari keterangan yang belum juga dapatkan," ucap Ibrahim.

2. Polisi menetapkan lima orang tersangka

Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi sudah menetapkan lima tersangka. Selain Danu dan Yosep ada Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Adapun Danu sendiri merupakan keponakan dari korban Tuti, sedangkan Yosep merupakan suami pertama dari Tuti. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amelia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard.

3. Pengacara Yosep menegaskan penetapan tersangka hanya sepihak

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, menuturkan bahwa penetapan ini hanya sepihak karena berdasarkan pengakuan yang dilakukan Ramdanu (Danu).

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka," kata Rohman kepada wartawan di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023) malam.

Menurutnya, kediaman dari Yosep sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam keterangannya yakni tidak melakukan (pembunuhan). Bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Masalah Royalti, Perusahaan Ini Tawarkan Solusi Putar Musik Bagi Usaha

11 Sep 2025, 23:29 WIBNews