Dibubarkan Pemerintah, FPI KBB Bakal Terus Beraktivitas

Bandung Barat, IDN Times - Pasca pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dilarang, respons anggota pengikut Rizieq Shihab di berbagai daerah pun bergejolak.
Seperti diketahui, FPI dibubarkan lantaran tidak memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) lembaga. SKT yang dimiliki FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu. Dengan pembubaran FPI, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut.
1. Pelarangan dinilai sebagai sikap diskriminatif pemerintah
Atas pembubaran itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Bandung Barat Ade Syaifudin menilai, tjndakan yangvdilakukan pemerintah merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompoknya.
"Kami kira ini sebuah sikap diskriminasi. Kenapa sejak dulu FPI selalu dipersulit," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).