Bandung Barat, IDN Times - Pasca pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dilarang, respons anggota pengikut Rizieq Shihab di berbagai daerah pun bergejolak.
Seperti diketahui, FPI dibubarkan lantaran tidak memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) lembaga. SKT yang dimiliki FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu. Dengan pembubaran FPI, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut.