Bandung, IDN Times - Penolakan para buruh terhadap berbagai aturan dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih digaungkan. Buruh dari berbagai kalangan sektor pekerjaan menilai aturan ini bisa menyengsarakan mereka dibandingkan memberikan manfaat.
Meski demikian, tidak sedikit kalangan yang menganggap aturan ini justru akan berdampak positif bukan hanya bagi buruh tapi juga perekonomian Indonesia ke depan. Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengembalikan fungsi regulasi dan negara sebagai garis pengaman.
Menurutnya, selama ini Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai landasan dalam segala aspek pekerjaan hanya dimanfaatkan untuk merongrong peningkatan kesejahteraan.
"Padahal, kesejahteraan itu harusnya dilakukan berdasarkan proses perundingan antara pekerja dengan pengusaha," kata Hemasari dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis (7/5).
