Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum bisa menerima wacana Pemprov Jabar yang akan menerapkan sanksi denda uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu pada warga yang tidak menggunakan masker atau tilang masker, pada Senin (27/7/2020).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan tersebut harusnya dilandasi dengan payung hukum yang jelas. Sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu aturan tersebut.
"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas," ujar Mulyana, Yana saat meresmikan Masjid Al-Aman di Perumahan Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati. Minggu (26/7/2020).
