Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil masih merumuskan terkait denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Rencananya, sanksi ini bakal diterapkan mulai pekan depan.
Emil menuturkan, denda bagi mereka yang tak menggunakan masker memang dirasa berat oleh masyarakat. Namun, hal ini perlu dilakukan agar ke depannya masyarakat semakin disiplin dalam meminimalisir penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu helm kan protes tidak nyaman. Lama-lama sekian tahun, si helm jadi sesuatu yang biasa," ujar Emil, Kamis (16/7/2020).
