Dedi Mulyadi Wajibkan Pengemudi Ojol hingga Buruh Dapat THR

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk meminta para perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh, pengemudi ojek online, hingga kurir paket atau ekspedisi.
SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.
Surat tersebut dua-duanya ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun di dalamnya ada beberapa poin penting yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak THR karyawan.
1. THR wajib hukumnya untuk dibayarkan

Dalam SE pembayaran THR kepada para buruh, Dedi Mulyadi menyatakan, surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025. Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Dedi mengimbau agar perusahaan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh temnpo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.
2. Disnakertrans kabupaten dan kota diminta memantau langsung

Kemudian, SE selanjutnya, Dedi meminta agar para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang memberikan THR kepada para mitra di Jawa Barat. Surat ini memiliki empat, di mana maksudnya sama dengan yang pertama.
Yang membedakan hanya objek dari buruh ke pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi memiliki poin yang berbeda. Dedi Mulyadi meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten dan kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.
"Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya," katanya.
3. Buruh bisa mengadu ke kementerian atau Disnakertrans masing-masing daerah

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, para buruh atau pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi yang terkendala dalam pemberian THR dari perusahaan bisa melaporkan langsung secara daring ke Kemenaker.
"Atau bisa datang langsung ke posko THR di kantor Disnakertrans Provinsi serta kantor UPTD Wasnaker di lima wilayah di Jabar, atau ke kantor Disnaker di 27 kab/kota," kata dia.