Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencakan mengubah peraturan uji kendaraan bermotor atau KIR yang selama ini dilakukan di unit Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, pengujian berkala kendaraan ini cukup di bengkel resmi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun segera menerbitkan beleid untuk mengatur hal tersebut. Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan membuat nota kesepakatan dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," katanya, Senin (3/11/2025).
