Lebih lanjut, Dedi berpandangan, selama menyangkut soal kemanusiaan dan lebih menghemat anggaran, maka tidak menjadi soal menggandeng TNI AD dengan catatan tidak melanggar peraturan UU.
"Menunggu saja, karena pembangunan tidak terpengaruh itu. Bagi saya adalah operasi kemanusiaan, operasi kepentingan rakyat ya tidak usah ragu selama tidak bertentangan dengan UU. Selama itu efisien bagi pengelolaan keuangan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat, ya maju terus," jelas Dedi.
Sebelumnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemprov Jabar dengan TNI AD dalam Maunggal Karya Bakti Skala Besar ini ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak pada Jumat 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu, dinilai Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Doni Hutabarat masih belum transparan ke publik. Ia meminta agar kerja sama diperjelas seperti apa intinya dan bagaimana polanya.
"Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jabar," ujar Doni, Senin (24/3/2025).
Adapun PKS ini memiliki beberapa pasal, salah satunya dalam Pasal 4 yang menyatakan jika ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik. Adapun totalnya, kerja sama tersebut menyasar sepuluh bidang.
Kemudian, Pasal 6 poin dua, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Lalu poin empat, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.
"Saya berharap PKS ini diperjelas dan lebih didetailkan lagi," kata Doni.
Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat meminta agar Dedi Mulyadi mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi, PKS tersebut jangan sampai melanggar Undang-undang yang diduga nantinya bisa saja ada pekerjaan pembagunan jembatan atau drainase dikerjakan oleh rekan-rekan TNI," katanya.
Ia mendorong agar proyek-proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta agar ekonomi bisa bergerak dan iklim investasi di Jawa Barat semakin meningkat.
"Jika pengusaha tidak mendapatkan pekerjaan infrastruktur. maka efeknya adalah jumlah pengangguran akan bertambah, ekonomi masyarakat juga pasti menurun. Kami meminta Kang Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerja sama ini, agar jangan sampai rekan-rekan TNI berbisnis dan terlibat dalam politik," kata dia.