Darurat Sampah! Pemkot Cimahi Berencana Buang Sampah Sampai ke Bogor

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi telah menerapkan darurat sampah dengan semakin banyaknya sampah yang harus masuk ke tempat pembuangan sementara (TPS). Bahkan dalam sepekan ini Pemkot tidak akan menarik sampah dari rumah warga karena akan mengolah lebih dulu sampah yang sudah dibuang beberapa waktu ke belakang.
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan bahwa sampah menumpuk karena ada penurunan jatah pembuangan ke TPA Sarimukti. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha banyak yang tidak mengolah sampah lebih dulu sehingga semua langsung dibuat ke TPS yang mengakibatkan penumpukan.
"Sekarang banyak timbunan sampah di pinggir jalan raya maupun pemukiman karena mereka ingin cari jalan cepat dengan buang sampai ke sungai atau lainnya," ujar Adhitia, Jumat (25/4/2025).
1. Siapkan anggaran tambahan untuk buang sampah

Di masa darurat ini Pemkot Cimahi juga menyiapkan kucuran dana mencapai Rp600 juta untuk penanganan sampah. Jika memang jumlah ritase untuk masuk ke TPA Sarimukti tidak bisa ditambah, Pemkot berencana membuanya ke sebuah perusahaan di Citerep, Bogor.
Hanya saja pembayaran sampah basah per ton cukup mahal mencapai Rp378 ribu. Harga ini bisa lebih murah ketika sampah yang dibuang ke sana adalah sampah kering hasil pengolahan masyarakat.
"Makanya akan mahal sekali sampah kalau tidak ada jalan permanen," kata dia.
2. Sudah bersurat ke Gubernur tapi belum dijawab

Dengan kondisi ini Pemkot Cimahi sudah bersurat ke Pemprov Jabar agar bisa ada penambahan jumlah sampah masuk ke TPA Sarimukti minimal 10 ritase. Sayangnya surat ini belum berbalas dari Pemprov Jabar.
Adhitia sangat berharap Pemprov Jabar ikut serta memikirkan persoalan ini sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat tidak menjadi masalah serius karena akan sulit ditanggulangi ketika menumpuk di sembarang tempat.
3. Siapkan sanksi sosial

Di sisi lain, Pemkot Cimahi pun akan menyiapkan aturan untuk sanksi sosial kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di pinggir jalan atau sungai. Selama ini aturan tersebut tidak ada padahal sebenarnya bisa cukup membuat jera siapapun.
Misalnya, ketika mereka ketahuan membuang sampah sembarangan wajahnya akan dipampang di banyak tempat atau KTP-nya diambil sehingga tidak bisa melakukan kegiatan administrasi apapun.
"Nanti Perda akan kita revisi karena harus ada sanksi sosial, kalau sekarang sanksi masih belum bisa," pungkasnya.