Bandung, IDN Times - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmi mengajukan surat pengunduran diri jabatannya. Meski Begitu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat ini statusnya masih sebagai ASN.
Kabar pengunduran diri Dani dari jabatan Penjabat Bupati Bekasi disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin. Dia mengatakan, surat mundurnya Dani dari jabatan Pj bupati telah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Pemprov Jabar.
"(Dani Ramdan) sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum (mundur)," katanya dihubungi Senin (22/7/2024).