Dani Ramdani Mundur Sebagai Pj Bupati Bekasi

Bandung, IDN Times - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmi mengajukan surat pengunduran diri jabatannya. Meski Begitu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat ini statusnya masih sebagai ASN.
Kabar pengunduran diri Dani dari jabatan Penjabat Bupati Bekasi disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin. Dia mengatakan, surat mundurnya Dani dari jabatan Pj bupati telah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Pemprov Jabar.
"(Dani Ramdan) sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum (mundur)," katanya dihubungi Senin (22/7/2024).
1. Pemprov Jabar tunggu keputusan dari Kemendagri

Bey memastikan, Pemprov Jabar akan langsung memproses surat pengajuan mundur dari Dani Ramdani. Hanya saja, Pemprov Jabar masih belum mendapatkan ketetapan resmi dari Kemendagri. Dhani juga masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
"Sebelum ada Pj pengganti, gak mundur," katanya.
2. Bey siapkan nama pengganti

Lebih lanjut, Bey mengatakan, setelah Dani Ramdani resmi mengundurkan diri, Pemprov Jabar akan mempersiapkan beberapa nama pengganti untuk mengisi jabatan Pj Bupati Bekasi nantinya. Sementara, mengenai motif pengunduran diri Dani, Bey belum mau menjelaskan secara rinci.
"Pemprov akan mengusulkan nama," kata dia.
3. Dani Ramdani digadang-gadang maju Pilkada Bekasi

Seperti diketahui, surat pengunduran diri Dani Ramdani muncul ke publik pada 15 Juli 2024. Surat bermaterai dan bertanda tangan resmi ini menyatakan Dani mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Bekasi untuk maju mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi.
Selain itu, Dani Ramdani digadang-gadang akan maju dalam Pilbup Bekasi melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namanya juga masuk dalam 65 orang yang mendapatkan surat rekomendasi untuk maju Pilkada Bekasi.