Tasikmalaya, IDN Times - Kejaksaan Negari Kabupaten Tasikmalaya kembali mengungkap kasus korupsi bantuan dana hibah Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Tindakan itu menimbulkan kerugian sebanyak Rp5,28 Miliar, menurut data Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Tindakan korupsi dilakukan dengan cara menyunat anggaran hingga 60 sampai 95 persen.
"Iya ini dana dari tahun anggaran 2018 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH, kepada awak media, Sabtu (07/08/2021).