Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Gerakan Poe Ibu Bakal Dipakai untuk Tangani Aduan Warga

IMG-20250724-WA0021.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)
Intinya sih...
  • Dana Gerakan Poe Ibu digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangani aduan masyarakat di Balai Pananggeuhan, Gedung Sate.
  • ASN dan masyarakat di 27 kabupaten dan kota menyisihkan uang seribu dalam sehari untuk membantu warga yang mengadukan kesulitan pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan masalah umum.
  • Penyaluran dana akan disesuaikan dengan jumlah yang terkumpul dalam Poe Ibu, jika tidak mencukupi akan disalurkan melalui Baznas Jabar. Penyaluran juga harus tetap akuntabel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dana Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nantinya akan digunakan untuk menangani aduan masyarakat yang masuk di pos layanan pengaduan warga di Balai Pananggeuhan, Gedung Sate.

Gerakan Poe Ibu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

Gerakan ini sifatnya sukarela, di mana ASN, masyarakat di 27 kabupaten dan kota menyisihkan uang seribu dalam sehari yang dikumpulkan bendahara di desa atau kelurahan dalam rekening Bank bjb.

Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, uang yang terkumpul akan digunakan untuk membantu warga yang mengadukan kesulitan soal pendidikan dan kesehatan di Posko pengaduan Balai Pananggeuhan, Gedung Sate.

"Kemarin posko sudah mulai efektif, ada 57 yang datang mengadu, 23 masalah pendidikan dan masalah kesehatan langsung kami selesaikan (dengan memanfaatkan dana Poe Ibu)," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

1. Jika tidak mencukupi akan disaluran ke Baznas Jabar

IMG-20250724-WA0020.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman menegaskan, penyaluran dana ini dilakukan sesuai dengan dana yang terkumpul dalam Poe Ibu. Sementara, jika nantinya jumlahnya tidak mencukupi untuk membantu aduan masyarakat, maka akan disalurkan melalui Baznas Jabar.

"Selama dalam jangkauan, kami akan bantu, dan dana yang kami kumpulkan juga terbatas jadi menyesuaikan. Karena kalau di kami dari ASN oleh ASN untuk masyarakat, jadi sesuai dengan kapasitas uang yang terkumpul. Kalau memang sudah di luar jangkauan akan disalurkan ke Baznas," tuturnya.

2. Aduan hukum ditangani pengacara Jabar Istimewa

IMG_20250722_140827.jpg
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain soal pendidikan dan kesehatan, ada juga 17 laporan masalah bantuan hukum yang mana nantinya bakal ditindaklanjuti dengan bantuan hukum yang sudah disediakan. Sementara untuk masalah umum juga akan turut disesuaikan.

"Kalau soal hukum tentu didalami, nanti ada Biro Hukum ada apa tim Hukum Jabar Istimewa, nanti dibantu sesuai dengan persoalan hukum yang diadukan ke kami. Sesuai dengan persoalan hukum yang disampaikan ke petugas posko," katanya.

Meski demikian, untuk waktu penyaluran ini nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu, mengingat saat ini posko aduan baru pertama digelar kemarin.

"Ini kan masih uji coba ya, tentu kami harapkan lebih cepat lebih baik, kan, tergantung persoalannya. Kalau persoalannya sederhana kan bisa langsung dikasih advice. Langsung dikasih masukan, langsung difasilitasi. Kalau kompleks kan harus berproses," kata dia.

3. Penyaluran harus akuntabilitas

IMG_20251006_163315.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman mencontohkan, masyarakat yang mengadukan masalah pendidikan, misalnya membutuhkan bantuan untuk seragam maka akan ditangani langsung karena nominalnya tidak sampai Rp500.000. Meski begitu, nantinya penyaluran harus tetap akuntabel.

"Walapun dari oleh masyarakat tetap harus akuntabel. Makanya harus wajar kan Rp500.000 ya, langsung di disalurkan. Yang bisa kami selesaikan langsung, kami selesaikan langsung. Yang kami bisa fasilitasi, langsung kami fasilitasi," ucapnya.

Mengenai peraturan sendiri, Herman memastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana aturannya ada dari Permensos, PP. Sehingga, gerakan semacam ini tidak lagi menjadi masalah dan terhindar dari anggapan pungutan liar.

"Skalanya terbatas karena persoalan kesepakatan adat ya di lingkungan sekolah, ya terbatas di lingkungan ini. Lingkungan terbatas di RT, di lingkungan RW, di lingkungan kantor, selama terbatas ya saya kira enggak perlu izin," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pilkades Elektronik 2025 Tetap Digelar meski Ada Efisiensi Anggaran

07 Okt 2025, 15:46 WIBNews