Bandung, IDN Times - Perekonomian Indonesia sangat terpukul di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). Sejumlah perusahaan yang selama ini melakukan ekspor-impor tak bisa menjalankan bisnisnya karena banyak negara melakukan lockdown sehingga tidak boleh ada barang masuk dan keluar.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan di dalam negeri ambruk. Pendapatan yang tidak stabil membuat mereka harus berpikir cerdas. Salah satu upaya adalah dengan mengurangi gaji para karyawannya
Namun, yang perlu dicermati apakah pengurangan gaji ini sudah sesuai aturan atau belum? Apakah hak para pekerja yang dirumahkan diberikan oleh perusahaan? Ini masih menjadi tanya tanya besar.
MA, salah satu pekerja di perusahaan tekstil di Bandung menuturkan, banyak temannya yang sudah dirumahkan. Namun, berdasarkan informasi yang dia dapat, hak untuk pekerja yang di-PHK tidak diberikan sesuai aturan.
"Kalau dari curhatan teman memang mereka ga dikasih pesangon. PHK juga dilakukan dadakan tanpa pemberitahuan berjenjang," ujar MA kepada IDN Times, Selasa (21/2).
