Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Jalan di Jabar Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Arus Mudik
Ilustrasi arus mudik (Dok. Korlantas Polri)
  • Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Barat pada 13–29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
  • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih serta pengangkut material berat dilarang melintas di sejumlah ruas tol dan non-tol selama periode tersebut.
  • Angkutan logistik prioritas seperti bahan bakar, pangan, pupuk, dan bantuan darurat tetap boleh beroperasi dengan syarat membawa surat muatan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Maret 2026

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menyampaikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama arus mudik Lebaran 2026.

13 hingga 29 Maret 2026

Periode pembatasan operasional angkutan barang di berbagai ruas jalan Jawa Barat diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan lalu lintas.

Lebaran 2026

Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, hanya angkutan logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat yang diperbolehkan beroperasi dengan surat muatan resmi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah jalan tol dan non-tol Jawa Barat selama periode arus mudik Lebaran 2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
  • Who?
    Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian PUPR melalui SKB bersama, serta Dinas Perhubungan Jawa Barat yang menyampaikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
  • Where?
    Pembatasan berlaku di berbagai ruas tol dan non-tol di wilayah Jawa Barat, termasuk jalur utama seperti Jakarta–Cikampek, Cikampek–Cileunyi, Bogor–Ciawi–Sukabumi, hingga Bandung–Tasikmalaya.
  • When?
    Kebijakan pembatasan diterapkan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun tersebut.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan pribadi dan bus pada jalur mudik serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman selama periode libur panjang.
  • How?
    Pemerintah melarang kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih serta pengangkut material berat beroperasi di ruas tertentu, kecuali angkutan logistik prioritas dengan surat muatan resmi yang masih diperbolehkan melintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah akses jalan di Jawa Barat akan dilakukan pembatasan khusus operasional angkutan barang selama periode arus mudik 13 hingga 29 Maret 2026. Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta keselamatan di jalan raya.

Adapun peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Kereta hasil tambang tidak boleh lewat

Ilustrasi arus mudik 2024 (IDN Times/Fadhliansyah)

Adapun pembatasan ditujukan bagi angkutan barang bermuatan berat tertentu, yang berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi dan bus di sepanjang jalur mudik.

"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar, Selasa (3/3/2026).

2. Bahan bakar dan juga makanan diperkenankan lewat

ilustrasi arus mudik (unsplash.com/Abdul Ridwan)

Dhani menyampaikan, angkutan barang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan di kedua arah lalu lintas.

Namun begitu, Dhani menyebut, ada beberapa kategori angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tol dan non tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

"Adalah angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai," ujarnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," katanya.

3. Berikut daftar jalan yang melarang sejumlah kendaraan angkutan barang selama Ramadan 2026

Ilustrasi arus mudik lebaran. (Doc: Kemenhub)

Untuk Jawa Barat, pembatasan berlaku di sejumlah tol strategis yang menjadi kunci jalur mudik dan distribusi barang. Ruas tol membatasi angkutan barang ini antara lain:

Jakarta - Jawa Barat

- Jakarta - Bogor - Ciawi

- Ciawi - Cigombong - Cibadak

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

- Jakarta - Cikampek

Jawa Barat

- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

- Cikampek – Palimanan – Kanci

- Jakarta - Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Setu (fungsional)

- Cileunyi - Sumedang - Dawuan

- Bogor Ring Road (BORR)

Jawa Barat - Jawa Tengah

- Kanci - Pejagan

Jalan Non-Tol yang Juga Dibatasi:

Jakarta - Jawa Barat

- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

Jawa Barat

- Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

- Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

- Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

- Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

- Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur

- Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi

- Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon

- Sukabumi - Palabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan)

- Subang – Lembang – Bandung

Jawa Barat - Jawa Tengah

- Cirebon - Brebes

Editorial Team