Cirebon, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Cirebon menaikkan status menjadi siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah menghadapi ancaman musim kemarau 2026.
Penetapan dilakukan lebih awal agar upaya mitigasi dapat berjalan sebelum risiko bencana mencapai puncaknya.
Status siaga berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani pada 13 Juli 2026 dengan mempertimbangkan prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemerintah daerah menilai periode Juli hingga September menjadi fase yang perlu diwaspadai karena berpotensi memunculkan kekeringan di sejumlah wilayah, menurunkan ketersediaan air bersih, mengganggu aktivitas pertanian, hingga meningkatkan risiko kebakaran lahan.
