Cawabup Ciamis Meninggal H-2 Pencoblosan, Pilkada Tak Diundur

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada di Kabupaten Ciamis tetap berjalan dan tidak diundur. Hal ini menyusul kabar duka Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra yang meninggal dunia Senin (25/11/2024) pagi ini.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, Pilkada Ciamis tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada. Ia menegaskan pencoblosan tetap dilakukan pada 27 November 2024.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kami punya kewajiban. KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," ujar Ummi di Gedung Pakuan.
1. KPU Ciamis harus jalankan PKPU
Ummi mengarahkan agar KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya meminta agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut dua ini melalui penanggung jawab atau LO dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, hari ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.