(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sementara, Nandang berbeda pendapat dengan ahli dari Polda Jabar, Prof. Agus Surono yang menyatakan Facebook dari Pegi Setiawan bisa dijadikan alat bukti dan masuk dari tiga unsur penetapan tersangka sesuai dalam pasal 184 KUHP.
Menurut Nandang, akun Facebook dalam kasus ini hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk saja. Sebab perkara yang tengah di praperadilankan ini tindak pidana pembunuhan.
"Tidak bisa, akun Facebook bukan alat bukti sebetulnya karena ini petunjuk, tapi ini korelasinya harus diuji betul. Facebook bisa jadi alat bukti petunjuk kayak CCTV itu petunjuk bukan untuk menetapkan tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal 184 KUHP ini menyatakan ada lima alat bukti, dua di antaranya, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014, bisa digunakan untuk menetapkan tersangka. Dia menduga akun Facebook ini hanya sebagai berkas alat bukti surat, meski itu pun menurutnya tidak kuat.
"Jangan-jangan ini surat, tapi kalau kata saya tidak kuat kalau surat, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana itu. Kecuali penghinanya pemalsuan di mana akun Facebook merupakan bukti yang menunjukkan kata-kata atau pernyataan yang menghina," ungkapnya.
Dengan demikian, hakim bisa saja memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah berdasarkan permohonan gugatan praperadilan, selama argumentasi dan ditemukan kesalahan prosedur penangkapan.
"Kalau prosedur ditemukan cacat itu bisa dikabulkan (praperadilan)," kata dia.