Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 diputuskan sebelum pasa pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.
Salah satu yang meminta agar upah ditetapkan sebelum pIlkada selesai ini yaitu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bisa segera menetapkan UMP dan UMK sebelum Pilkada 2024.
"Ya sebelum pilkada, kami minta paling lambat tanggal 24 udah terbit aturan baru," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
