Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat meminta seluruh perusahaan membayar hak tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024, sesuai dengan aturan. Buruh meminta perusahaan tidak membayar dengan cara mencicil.
Seruan pembayaran THR tidak dicicil ini disampaikan langsung oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Dia mengatakan kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada lebaran 2023.
"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan," ujar Roy, Senin (25/3/2024).