Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang tunai (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat meminta seluruh perusahaan membayar hak tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024, sesuai dengan aturan. Buruh meminta perusahaan tidak membayar dengan cara mencicil.

Seruan pembayaran THR tidak dicicil ini disampaikan langsung oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Dia mengatakan kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada lebaran 2023.

"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan," ujar Roy, Senin (25/3/2024).

1. Pengusaha kerap mengakali pembayaran THR

Ilustrasi uang (pexel)

Menurutnya, persoalan THR ini menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara mencicil, perusahaan kata dia, ada yang menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu.

Parahnya lagi, Roy mengungkapkan, momentum lebaran ini kerap kali dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadan.

"Karena muncul hal itu, satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu," jelasnya.

2. Posko THR dibuka hingga H-1 lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di