Bandung, IDN Times - Bupati Bandung Dadang Supriatna alih fungsi lahan kebun teh yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tidak dibenarkan. Di sana, ada puluhan hektare lahan kebun teh habis dicabuti dan diganti untuk ditanam dengan sayuran wortel-kentang. Aksi perusakan kebun teh itu dilakukan oleh sekelompok masyarakat.
Dia mengatakan, alih fungsi lahan yang tidak semestinya tidak bisa dibenarkan. Hal itu harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Perusakan lahan Pangalengan mah sesuai dengan aturan undang-undang ya harus dilakukan penindakan," kata Dadang ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025).