Bupati Dadang: Pemda Tindak Tegas Pihak yang Ubah Lahan di Pengalengan
Bandung, IDN Times - Bupati Bandung Dadang Supriatna alih fungsi lahan kebun teh yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tidak dibenarkan. Di sana, ada puluhan hektare lahan kebun teh habis dicabuti dan diganti untuk ditanam dengan sayuran wortel-kentang. Aksi perusakan kebun teh itu dilakukan oleh sekelompok masyarakat.
Dia mengatakan, alih fungsi lahan yang tidak semestinya tidak bisa dibenarkan. Hal itu harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Perusakan lahan Pangalengan mah sesuai dengan aturan undang-undang ya harus dilakukan penindakan," kata Dadang ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025).
1. Lahan itu diperuntukannya untuk kebun teh
Dadang menuturkan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin ihwal mengubah lahan kebun teh menjadi sayur. Selama ini kawasan tersebut memang hanya diperuntukan bagi tanaman teh yang berada di bawah pengawasan PTPN.
"Kami tidak mau mengeluarkan izin, karena belum ada ketentuan yang namanya HGU (Hak Guna Usaha) ya ada bangunan. Kecuali kalau tata ruangnya sudah sesuai dengan ATR, nah baru ada peningkatan," lanjutnya.