Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung mengancam pelaku Kenneth William pemilik akun TikTok @kenwilboy dengan 6 tahun penjara. Ancaman hukuman itu setelah tersangka membuat konten negatif dengan melecehkan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan pada Minggu (4/10/2020).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, saat ini Kenneth ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan pada Kenneth.