BP Tapera dan Bank Bjb Tawarkan Kemudahan Kepemilikan Rumah Bersubsidi

- Program pembiayaan rumah subsidi FLPP semakin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Tawarkan bunga tetap 5 persen hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun, serta dukungan program FLPP untuk ASN dan pekerja di Sumedang
- Pihak BP Tapera dan Bank BJB menggandeng pemerintah daerah untuk menjangkau ASN yang belum memiliki rumah
Sumedang, IDN Times - Program pembiayaan rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) kini semakin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Asisten Manajer Pemasaran Pembiayaan Program BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), Berdi Dwijayanto mengatakan, masyarakat kini bisa memiliki rumah dengan uang muka (DP) mulai dari 1 persen atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah seharga Rp166 juta.
"Bahkan, dengan adanya bantuan subsidi uang muka dari Kementerian PUPR sebesar Rp4 juta, DP yang ditanggung masyarakat bisa hanya sekitar Rp1 juta,” kata Berdi usai melakukan Sosialisasi Pembiayaan Perumahan Bagi ASN dan Pekerja di Jawa Barat, bertempat di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang.
1. Tawarkan bunga tetap hingga cicilan sekitar Rp1 jutaan per bulan

Menurutnya, program ini menawarkan bunga tetap 5 persen hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun, sehingga cicilan per bulannya hanya sekitar Rp1 jutaan. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit serta bebas PPN.
Syarat utama penerima subsidi, pertama Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki KTP, Belum pernah menerima subsidi perumahan, tidak memiliki rumah (rumah pertama).
"Kemudian, berpenghasilan tetap atau tidak tetap sesuai batasan. Untuk wilayah Jawa, maksimal penghasilan Rp8,5 juta bagi single, dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah," katanya.
Berdi mengatakan, bahwa strategi penyebaran informasi dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Program ini telah digelar dalam rangkaian kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Majalengka, dan Sumedang.
Disamping itu, pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan Pemprov Jawa Barat dan Bank bjb untuk penyediaan 10.000 unit rumah hingga Desember 2025. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi turut berperan aktif dalam penyalurannya.
Pada tahun ini dikatakannya, kuota subsidi rumah ditingkatkan menjadi 350.000 unit. Sehingga masyarakat yang sudah menandatangani MoU dengan pengembang masih tercover oleh program ini.
Terkait kemitraan, ia juga mengungkapkan, bahwa BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan 39 bank penyalur, baik nasional maupun bank pembangunan daerah, serta 20 asosiasi pengembang yang memiliki jaringan anggota dan proyek perumahan di berbagai wilayah.
"Adapun untuk spesifikasi rumah subsidi, meliputi luas bangunan minimum 21 m², maksimum 36 m². Luas tanah minimum 60 m², maksimum 200 m²," katanya.
2. Dukung program FLPP untuk ASN dan pekerja di Sumedang

Di tempat yang sama, Pimpinan Bank bjb Sumedang Rachmat Abadi, mengatakan, pihaknya mendukung penuh, program pembiayaan perumahan, khususnya bagi ASN dan Pekerja di Sumedang.
Dengan catatan, kata Rachmat, semua syaratnya terpenuhi, terutama harus clear dulu BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yaitu sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang atau badan usaha.
"Informasi ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam," katanya.
Pada tahun ini, Bank bjb Sumedang mendukung penuh atas rencana pihak provinsi Jawa Barat yang menargetkan 1.000 unit rumah subsidi, bagi ASN dan Pekerja di Sumedang.
3. Gandeng pemerintah daerah untuk jangkau ASN

Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menjangkau ASN yang belum memiliki rumah dan lembaga lainnya yang masuk dalam sasaran program pembiayaan perumahan subsidi.
"Untuk ASN, sasarannya kami fokuskan bagi ASN dan PPPK yang baru diangkat. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan seleksi terhadap ASN dan PPPK yang masih memiliki kelonggaran dalam mengangsur kredit,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemilihan lokasi unit rumah dan pengembangnya (developer) itu disesuaikan dengan minat pemohon. Dengan ketentuan, pengembangnya itu sudah menjalin PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan BP Tapera serta membuat MoU dengan Bank bjb Sumedang.
"Sehubungan dengan itu, kami mengajak agar pengembang yang sudah melakukan PKS dengan BP Tapera, untuk membuat MoU juga dengan Bank bjb, sebagai syarat untuk mendapatkan pembiayaan," katanya.