Bandung, IDN Times – Seorang Asisten Manajer Operasional dan Layanan Bank BRI Kantor Cabang Tambun, Kabupaten Bekasi, berinisial EP hari ini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Riau, Kota Bandung, Senin (24/6). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam itu, EP telah berstatus sebagai tersangka.
EP diduga telah menyalahgunakan jabatannya di Bank BRI KC Tambunan. Akibat perilakunya, ia telah menyebabkan kerugian sebesar Rp13.868.699.200 atau Rp13,8 miliar. Bagaimana EP bisa menjebol kas hingga mendapat nilai fantastis itu?