Bandung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap karena diduga menjalankan bisnis tersebut tanpa izin sejak 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan keempat tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS diamankan setelah kedapatan menjalankan usaha jual beli benih lobster tanpa izin pemerintah.
"Para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah," kata Edi di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026).
