Bioskop di Jakarta mulai dibuka pada Rabu (21/10/2929) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembukaan bioskop selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021.
Luhut mengatakan, syarat terbaru masuk ke area bioskop adalah pengunjung dengan kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi diperbolehkan memasuki bioskop. Sebelumnya, hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," kata Luhut.
Adapun, warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi adalah pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, hanya pengunjung yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis yang boleh masuk ke dalam bioskop, atau kategori Hijau. Luhut juga mengatakan, bioskop diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.