Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bikin Penuh Lapas, Ridwan Kamil Usul Narapidana Narkoba Direhabilitasi

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. (IDN Times/Rubiakto)

Bandung, IDN Times - Permasalahan over capacity di dalam rumah tahanan (rutan) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, khususnya Jawa Barat (Jabar), masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Untuk menuntaskan Permasalahan ini, Ridwan Kamil alias Emil Gubernur Jabar mengatakan, pemerintah pusat harus mengkaji kembali hukuman bagi warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebab, menurutnya, lapas dan rutan banyak dihuni oleh narapidana penyalahguna narkoba.

"Kasus narkoba itu kan treatment-nya bisa dua, ditahan atau direhabilitasi. Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab tidak usah ditahan," ujar Emil, melalui keterangan resminya, Sabtu (11/9/2021).

1. Rehabilitasi dapat meminimalisir over capacity di lapas

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Narapidana narkoba sudah seharusnya diberikan treatment rehabilitasi. Emil bilang, dengan dimaksimalkannya sistem itu maka akan mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas dan menurunkan over capacity.

"Ketika sudah dilakukan rehabilitasi, jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata over capacity termasuk di Jawa Barat, itu bisa dikendalikan lebih baik," ungkapnya.

2. Ridwan Kamil turut berduka atas 40 orang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain itu, Emil juga turut menyampaikan bela sungkawa atas insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan lebih dari 40 orang. Menurutnya, persoalan ini menjadi serius dan pemerintah harus mencari solusi yang tepat.

"Saya mengucapkan duka cita mendalam lebih dari 40 orang meninggal ya, kami di Jabar sudah menitipkan agar tidak terjadi," kata dia.

3. Soal lapas baru Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat

Petugas PMI keluar dari dalam lapas usai melakukan evakuasi korban kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pemprov Jabar dalam masalah over capacity memang tidak memiliki kewenangan soal teknis. Hanya saja, Emil bilang, Pemprov Jabar harus bisa menjaga agar tidak terjadi insiden serupa di seluruh lapas.

"Soal (Lapas baru) itu tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya," katanya.

4. Ada sebanyak 27 dari 33 lapas di Jabar over capacity

default-image.png
Default Image IDN

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, dari 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang masuk kategori kapasitas berlebih dengan label merah. Lapas yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen beberapanya yaitu, Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Kemudian, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us