Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menindak tegas aparatur hingga kepala desa yang terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, aparatur hingga kepala desa harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran, dia meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar.
"Tetap kades kan perangkat, jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," ujar Bey di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
