Bey Soroti Pembatalan dan Penarikan 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat turut menyoroti adanya pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, mahasiswa harus lebih teliti dalam melihat kondisi kampus yang dipilihnya seperti akreditasi dan lain sebagainya. Jangan sampai setelah kejadian seperti saat ini baru menyadari kekurangan-kekurangan yang ada.
"Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi tentang akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya," ujar Bey, Kamis (16/1/2025).
1. Pemprov Jabar bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait

Mahasiswa juga bisa lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran dari sebuah kampus. Apakah nantinya hanya kuliah beberapa semester langsung lulus atau ada penawaran metode lainnya?
"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur" ucapnya.
Meski begitu, Bey memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai nasib dari para mahasiswa. Ia meminta agar para mahasiswa tidak dirugikan.
"Nantinya mahasiswa jangan sampai dirugikan, harus diingatkan, kami akan berkomunikasi dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka," katanya.
2. Stikom sebut pembatalan berdasarkan keputusan Dikti

Stikom Bandung memutuskan untuk melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni. Pembatalan ijazah ini berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018-2023. Akhirnya, ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik belum lama ini.
Ia mengatakan, hasil dari Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.
"Kedua IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.
3. Akui belum memenuhi aturan

Kemudian, Dedy mengungkapkan, faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan DIKTI terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.
Deddy menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal.
Tetapi yang dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut.
"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," ujarnya.
Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Deddy mengatakan dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya yang masih tersimpan di bagian akademik.
"Sebanyak 55 persen ijazah masih berada di alumni dan 45 persen ijazahnya sudah dipegang oleh kami," kata dia.